Hukum Tambal Gigi Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Begini Fatwa MUI 

sebuah ilustrasi tentang salah satu jenis perawatan gigi yaitu tambal gigi saat puasa

Menjaga kesehatan gigi dan mulut sangat penting, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Namun, banyak orang yang ragu apakah tindakan medis seperti tambal gigi bisa membatalkan puasa atau tidak. Untuk menjawabnya, mari simak penjelasan berikut!

salah satu jenis perawatan gigi yaitu tambal gigi saat puasa
sumber gambar: freepik (KamranAydinov)

Tambal Gigi Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

Proses tambal gigi umumnya melibatkan tindakan pembersihan area gigi yang berlubang, pemberian obat, hingga penutupan lubang menggunakan bahan tambal. Dalam prosedur ini, terkadang dokter menggunakan alat semprot air atau udara untuk membersihkan rongga gigi.

Menurut pandangan ulama dan juga beberapa fatwa yang ada, tindakan tambal gigi pada dasarnya tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak ada benda atau cairan yang sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan. Jika pasien mampu menjaga agar cairan tidak tertelan, maka puasanya tetap sah.

Namun, jika ada obat atau cairan yang masuk ke tenggorokan dengan disengaja atau tidak dapat dihindari, maka puasa dianggap batal. Oleh karena itu, penting untuk berkomunikasi dengan dokter gigi sebelum menjalani prosedur agar dapat meminimalisir risiko tersebut.

Cabut Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Selain tambal gigi, cabut gigi juga sering menjadi pertanyaan umat muslim yang sedang berpuasa. Hukum cabut gigi saat puasa juga merujuk pada prinsip yang sama, yaitu tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.

Namun, pasien yang menjalani pencabutan gigi sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu, terutama jika memerlukan tindakan bius atau obat yang berpotensi ditelan.

Fatwa MUI Tentang Tindakan Perawatan Gigi Saat Puasa

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 250/E/MUI-KB/V/2018 yang membahas tentang hukum tindakan kedokteran gigi saat puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa:

  • Tindakan medis kedokteran gigi seperti pembersihan gigi, tambal gigi, cabut gigi, pencetakan gigi, veneer tidak membatalkan puasa, selama tidak ada benda, obat, atau cairan yang masuk ke kerongkongan.
  • Penggunaan anestesi (bius) lokal yang tidak mengandung nutrisi dan tidak bertujuan menghilangkan lapar dan dahaga, tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini memberikan kepastian hukum bagi umat Muslim yang ingin menjaga kesehatan giginya selama bulan Ramadan. Dengan memperhatikan aturan-aturan tersebut, umat Muslim tidak perlu ragu untuk melakukan perawatan gigi meski sedang berpuasa.

Tambal gigi saat puasa dan tindakan medis gigi lainnya, seperti cabut gigi saat puasa, pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang tertelan ke tenggorokan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Fatwa MUI No.250/E/MUI-KB/V/2018 yang menjelaskan kebolehan perawatan gigi saat berpuasa.

Menjaga kesehatan gigi selama berpuasa sangat penting agar ibadah tetap lancar dan nyaman. Jangan ragu untuk melakukan perawatan gigi, termasuk tambal gigi atau tindakan lainnya, di dokter gigi terpercaya.

Temukan Update Lainnya

orthodontic

Mengapa Anak-Anak Perlu Perawatan Orthodontic? Simak Manfaat Kesehatan Gigi Anak

Saat mendengarkan kata “orthodontic”, banyak dari kita langsung berpikir tentang perawatan behel atau kawat gigi. Namun, sebaliknya perawatan ortodonti bukan

kapan waktu terbaik untuk perawatan ortodonti pada anak

Kapan Waktu Terbaik untuk Memulai Perawatan Ortodonti pada Anak?

Perawatan ortodonti, seperti penggunaan behel atau kawat gigi, mungkin bukan hal yang langsung terlintas dalam pikiran banyak orang saat membicarakan

terdapat dua clear aligners untuk merapikan gigi

Mengetahui Clear Aligners OneSmile: Solusi Gigi Rapi Tanpa Behel

Memiliki gigi yang rapi dan tersusun dengan indah bukanlah hal yang hanya bisa diidamkan oleh sebagian orang. Dengan perkembangan teknologi,

Masa depan cerah berawal dari senyum yang indah