Menjaga kesehatan gigi dan mulut sangat penting, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Namun, banyak orang yang ragu apakah tindakan medis seperti tambal gigi bisa membatalkan puasa atau tidak. Untuk menjawabnya, mari simak penjelasan berikut!

Tambal Gigi Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?
Proses tambal gigi umumnya melibatkan tindakan pembersihan area gigi yang berlubang, pemberian obat, hingga penutupan lubang menggunakan bahan tambal. Dalam prosedur ini, terkadang dokter menggunakan alat semprot air atau udara untuk membersihkan rongga gigi.
Menurut pandangan ulama dan juga beberapa fatwa yang ada, tindakan tambal gigi pada dasarnya tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak ada benda atau cairan yang sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan. Jika pasien mampu menjaga agar cairan tidak tertelan, maka puasanya tetap sah.
Namun, jika ada obat atau cairan yang masuk ke tenggorokan dengan disengaja atau tidak dapat dihindari, maka puasa dianggap batal. Oleh karena itu, penting untuk berkomunikasi dengan dokter gigi sebelum menjalani prosedur agar dapat meminimalisir risiko tersebut.
Cabut Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Selain tambal gigi, cabut gigi juga sering menjadi pertanyaan umat muslim yang sedang berpuasa. Hukum cabut gigi saat puasa juga merujuk pada prinsip yang sama, yaitu tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.
Namun, pasien yang menjalani pencabutan gigi sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu, terutama jika memerlukan tindakan bius atau obat yang berpotensi ditelan.
Fatwa MUI Tentang Tindakan Perawatan Gigi Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 250/E/MUI-KB/V/2018 yang membahas tentang hukum tindakan kedokteran gigi saat puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa:
- Tindakan medis kedokteran gigi seperti pembersihan gigi, tambal gigi, cabut gigi, pencetakan gigi, veneer tidak membatalkan puasa, selama tidak ada benda, obat, atau cairan yang masuk ke kerongkongan.
- Penggunaan anestesi (bius) lokal yang tidak mengandung nutrisi dan tidak bertujuan menghilangkan lapar dan dahaga, tidak membatalkan puasa.
Fatwa ini memberikan kepastian hukum bagi umat Muslim yang ingin menjaga kesehatan giginya selama bulan Ramadan. Dengan memperhatikan aturan-aturan tersebut, umat Muslim tidak perlu ragu untuk melakukan perawatan gigi meski sedang berpuasa.
Baca Juga: Kapan Harus Melakukan Tambal Gigi?
Tambal gigi saat puasa dan tindakan medis gigi lainnya, seperti cabut gigi saat puasa, pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang tertelan ke tenggorokan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Fatwa MUI No.250/E/MUI-KB/V/2018 yang menjelaskan kebolehan perawatan gigi saat berpuasa.
Menjaga kesehatan gigi selama berpuasa sangat penting agar ibadah tetap lancar dan nyaman. Jangan ragu untuk melakukan perawatan gigi, termasuk tambal gigi atau tindakan lainnya, di dokter gigi terpercaya.
Untuk kamu yang berdomisili di Jakarta Selatan, lakukan perawatan gigi di drg. Adianti, dokter gigi profesional yang siap membantu menjaga kesehatan gigi Anda dengan pelayanan terbaik. Segera buat janji dan konsultasikan kebutuhan perawatan gigi kamu sekarang juga!